Logo Bloomberg Technoz

“PT Vale menghormati setiap keputusan yang bersifat nasional, dan kami percaya bahwa nilai-nilai yang dibawa Ibu Febriany selama ini akan terus memberikan kontribusi positif di ruang yang lebih luas,” tuturnya.

Mundurnya Febriany dilansir melalui keterbukaan informasi. Vale menyatakan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025, terdapat larangan rangkap jabatan pada BUMN.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, terdapat larangan rangkap jabatan oleh anggota Direksi pada suatu badan usaha milik negara (BUMN)," tulis Corporate Secretary INCO, Wiwik Wahyuni.

Sebelumnya, Febriany ditunjuk sebagai salah satu jajaran pengurus Danantara. Febri ditunjuk langsung oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani dalam pengumuman jajaran direksi lembaga pengelola investasi negara tersebut.

“Dia adalah salah satu CEO wanita yang tangguh, saya pernah jumpa, pernah ketemu, sangat ‘tajam’ dan akan duduki MD di operation level. Beliau akan beri kontribusi yang sangat positif ke depannya,” kata Rosan.

Dengan demikian, saat ini Febriany Eddy memiliki dua jabatan yang berhubungan dengan lembaga pengelola investasi tersebut, yakni sebagai Managing Director BPI Danantara dan Direktur PT Biro Klasifikasi Indonesia.

Sekadar informasi, BKI saat ini merupakan salah satu holding operasional dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Perusahaan BUMN ini merupakan perusahaan yang mengelola pemeriksaan teknis kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi di laut Indonesia.

BKI juga merupakan entitas utama yang mengelola aset BUMN yang dialihkan ke Danantara.

(mfd/wdh)

No more pages