Logo Bloomberg Technoz

Imbas Kasus CPO, MA Rombak Pimpinan Pengadilan di Jakarta

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 April 2025 17:40

Dok. Mahkamah Agung
Dok. Mahkamah Agung

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) merombak pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta, usai terdapat kasus suap atau gratifikasi putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging pada tiga grup perusahaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya, Januari-April 2022.

Kasus suap tersebut, melibatkan sejumlah hakim dan petinggi PN di Jakarta. Mereka yakni, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; majelis hakim Djumyanto; hakim anggota Agam Syarif Baharuddin; dan hakim ad hoc Ali Muhtarom.

Berdasarkan dokumen hasil Rapat Pimpinan (Rapim) MA, Ketua PN Balikpapan Husnul Khotimah mengisi jabatan Ketua PN Jakarta Pusat. Sementara posisi Wakil Ketua, ditempati oleh Ketua PN Dumai Efendi.

Lalu, terdapat empat Hakim Yustisial MA yang menjabat sebagai hakim di PN Jakpus. Yakni, Sunoto; Muhammad Firman Akbar; Harika Nova Yeri; Rosana Kesuma Hidayah. Selain itu, Hakim PN Cibinong Ummi Kusuma; Hakim PN Depok Dwi Elyarahma Sulistiyowati; Hakim PN Depok Katharina Melati Siagian; dan Hakim PN Serang Mochammad Arief Adikusumo dipindahkan menjadi Hakim PN Jakpus.

Hakim PN Jakpus selanjutnya yakni, Anton Rizal Setiawan dari PN Padang; Adek Nurhadi  dari PN Tangerang; Ni Kadek Susantiani dari Wakil PN Raba Bima; Khusnul Khatimah dari Wakil PN Wates; dan Dr. Nur Sari Baktiana dari Hakim Yustisial MA