Sedangkan di PN Jaksel: Ketua PN: Agus Akhyudi dari Ketua PN Banjarmasin; Wakil Ketua PN Jaksel I Gusti Ayu Susilawati dari Ketua PN Gresik. Sementara Hakim PN Jaksel yakni, Zaenal Arifin dari Hakim Yustisial MA; Edward Agus dari Hakim Yustisial MA; Abdul Affandi dari Hakim Yustisial MA: Esti Kusumastuti dari PN Bogor.
Hakim PN Jaksel selanjutnya, Siti Suryani Hasanah dari PN Cibinong; Yuliana dari PN Serang; Asropi dari PN Sukoharjo; Brelly Yuniar Dien Wardi dari PN Malang; Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dari PN Pangkal Pinang; Eman Sulaeman dari PN Bandung; Rio Nazar dari PN Depok; Wahyu Bintoro dari PN Kendari; Sugiyanto dari PN Palu; I Ketut Darpawan dari Ketua PN Dompu; I Wayan Yasa dari PN Denpasar; dan I Ketut Darpawan dari PN Dompu.
Sementara jajaran Hakim di PN Jakut, terdiri atas Ketua PN Yunto S. Hamonangan Tampubolon dari Ketua PN Serang Wakil Ketua PN Dr. Salman Alfarasi dari Ketua PN Tanjungkarang. Sementara para hakim yang kini menjabat di PN Jakut, yakni Yulinda Trimurti Asih Muryati dari PN Cibinong; Emma Sri Setyowati dari PN Sukoharjo; Lia Giftiyani dari PN Bengkulu
Selanjutnya, Yulia Marhaena dari PN Depok; Muhamad Nuzulul Kusindiardi dari PN Malang; Eka Prasetya Budi Dharma dari PN Padang; Deny Ikhwan dari PN Pontianak; Hapsari Retno Widowulan dari PN Banjarmasin; Lutfi Alzagladi dari PN Ambon; Yohannes Purnomo Suryo Adi dari PN Bandung; Dian Sari Oktarina dari PN Tegal; Evi Fitriastuti dari PN Klaten; Prasetio Utomo dari PN Sukoharjo; dan Rahid Pambingkas dari PN Mamuju
Kemudian, Abdul Basyir dari PN Bantaeng; Muhammad Irsyad dari PN Bukit Tinggi; Wahyuni Prasetyaningsih dari PN Surakarta; Iman Budi Putra Noor dari PN Lubuk Pakam; dan Dyah Ratna Paramita dari PN Lubuk Pakam.
Dalam perkara tersebut, Jaksa telah menetapkan delapan tersangka. Dimana Head Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei ditetapkan sebagai tersangka terbaru. Syafei disebut menjadi pihak yang menyiapkan uang tunai Rp60 miliar untuk diberikan kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Nuryanta yang saat peristiwa menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Suap tersebut diberikan melalui seorang pengacara Ariyanto-yang sebelumnya sudah berkonsultasi dengan panitera muda PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan. Suap diberikan agar sejumlah perusahaan Wilmar Grup bisa bebas dari tuntutan pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya Januari-April 2022.
Lanjut Qohar, awalnya Syafei meminta hakim menjatuhkan vonis bebas dengan imbalan Rp20 miliar. Akan tetapi, sesuai pembicaraan Ariyanto dan Wahyu, hakim hanya bisa memberikan putusan ontslag namun dengan imbalan Rp60 miliar.
“Lalu tersangka MS [Marcella Santoso] menghubungi MSY, dan MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing,” ujar Qohar, pekan lalu. “Uang tersebut oleh tersangka WG [Wahyu] diserahkan kepada Tersangka MAN [Arif]. Dan Tersangka WG diberikan uang sebesar US$50.000 oleh tersangka MAN.”
Dari jumlah tersebut, Arif sebagai wakil ketua pengadilan memberikan uang tunai Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang menjadi majelis. Pemberian dilakukan dalam dua tahap yaitu Rp4,5 miliar kemudian Rp18 miliar.
(ain)






























