
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberkan angin segar bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia.
Melalui kebijakan baru ini, peserta PPDS diperbolehkan untuk melakukan praktik sebagai dokter umum. Langkah ini diambil untuk meringankan beban finansial yang selama ini menjadi tantangan besar bagi para calon spesialis yang selama ini tak mendapatkan bayaran.
Menurut Menkes Budi, banyak peserta PPDS mengalami kesulitan ekonomi akibat tidak memiliki sumber pendapatan selama masa pendidikan.
Melalui kebijakan ini, Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta PPDS untuk melakukan praktik sebagai dokter umum, sehingga mereka dapat memperoleh penghasilan yang wajar dengan cara yang benar tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis mereka.
Legalitas yang Diperkuat Undang-Undang
Sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan, peserta PPDS hanya dapat memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR), yaitu STR khusus untuk PPDS.