Kemendag Amankan Barang Ilegal Rp15 Miliar, Elektronik Terbanyak
Sultan Ibnu Affan
18 April 2025 10:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat penindakan sejumlah barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan dengan nilai total Rp15 miliar, yang dilakukan selama pengawasan sepanjang kuartal I tahun ini.
Sejumlah produk yang ditindakan sepanjang periode ini berasal dari 10 perusahaan yang mencakup perusahaan importir dan perusahaan lokal, dengan produk elektronik sebanyak 297.781 unit, hingga produk otomotif velg 905 unit.
"Ekspose hasil pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan, kualitas, kepatuhan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus melindungi hak-hak konsumen." ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Budi mengatakan, ketentuan yang dilanggar oleh para perusahaan importir tersebut meliputi tidak dilengkapi Standarisasi Nasional Indonesia (SNI), label berbahasa Indonesia, manual dan kartu garansi (MKG), serta tidak dimilikinya Nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).
Secara terperinci, produk elektronik tersebut yakni meliputi penanak naik atua rice cooker sebanyak 3.506 unit, produk audio video (speaker aktif dan televisi) 4.518 unit, kipas angin 60.366 unit, fitting lampu 210.040 unit, luminer 480 unit, ketel listrik 1.140 unit, air fryer 1.894 unit, kabel listrik 87 rol, baterai primer 15.250 unit, gerinda listrik 500 unit.