Kemudian, produk lainnya adalah mainan anak yang mencapai 297.522 unit, produk tekstil alas kaki sebanyak 1.277 unit dan juga seprai sebanyak 100 unit. “Pemerintah wajib hadir untuk melindungi masyarakat,sementara pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi.
Adapun, rang-barang hasil pengawasan barang periode Januari—Maret 2025 tidak sesuai dengan parameter pengawasan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan. Beberapa di antaranya, yaitu Undang –Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian, ada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
Selain itu, ketentuan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa; Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Sejumlah barang tersebut juga telah menyalahi aturan Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
"Kami juga mengajak semua pihak untuk menciptakan pasar domestik yang bersih dan tepercaya. Segala bentuk pelanggaran akan dilanjutkan ke ranah hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," ucap Budi.
(wep)





























