Logo Bloomberg Technoz

Tolak Berkas Polisi, Jaksa Kukuh Kasus Pagar Laut adalah Korupsi

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 April 2025 14:55

TNI AL dan masyarakat melakukan pembongkaran pagar laut di Pesisir Laut Tangerang, Sabtu (18/1/2025). (Tangkapan Layar via koarmada1.tnial.mil.id)
TNI AL dan masyarakat melakukan pembongkaran pagar laut di Pesisir Laut Tangerang, Sabtu (18/1/2025). (Tangkapan Layar via koarmada1.tnial.mil.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal polemik lembaganya dengan Kepolisian RI atau Polri dalam penanganan kasus pagar laut di pesisir Utara Kabupaten Tangerang, Banten. Korps Adhyaksa tersebut kembali menolak pelimpahan berkas perkara yang dikirimkan Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ketua Tim Peneliti P16 Kejaksaan Agung, Sunarwan mengatakan, jaksa menilai penyidik kepolisian keliru dalam penyidikan kasus pagar laut Tangerang. Dalam berkas penyidikan yang dikirim ke jaksa, polisi hanya menjerat para tersangka dengan pasal pemalsuan dokumen atau Pasal 263 dan Pasal 264; serta Pasal 55-56 KUHP. Korps Bhayangkara berkukuh tak ada kerugian negara dalam kasus tersebut sehingga hanya tindak pidana umum.

Sedangkan kejaksaan, kata dia, menilai kejahatan yang terjadi adalah tindak pidana korupsi. Bahkan, mereka menilai ada kerugian negara yang secara gamblang terjadi dari kejahatan pematokan ruang laut tersebut.

"Lepasnya kepemilikan negara atas laut tersebut, itulah yang merupakan titik poin kita [kerugian negara]. Kenapa kita menyampaikan bahwa itu ada perbuatan melawan hukum berubahnya status itu,” kata Sunarwan kepada awak media, Rabu (16/04/2025).

Selain itu, menurut dia, tak semua tindak pidana korupsi hanya terpatok pada ada atau tidaknya kerugian negara secara material. Sejumlah kasus korupsi, sesuai UU, juga terjadi saat seorang penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangannya sehingga menerima keuntungan. Meski Negara tak mengalami kerugian apa pun dari tindakan penyelenggara negara tersebut.