Jaksa Periksa Potensi Suap dari Permata Hijau dan Musim Mas Grup
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 April 2025 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap uang suap kepada sejumlah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berasal dari pejabat perusahaan sawit, Wilmar Grup. Akan tetapi, penyidik juga membuka potensi uang diserahkan Head Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei berasal dari dua grup perusahaan lainnya yaitu Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.
Hal ini dilakukan usai penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat atau perwakilan Musim Mas dan Permata Hijau Grup. Hingga saat ini, korps Adhyaksa masih berfokus memeriksa beberapa pejabat Wilmar Grup yang secara gamblang memang disebut sebagai pihak yang menyiapkan Rp60 miliar untuk para hakim.
“[pemeriksaan pejabat Permata Hijau dan Musim Mas Grup] belum,” kata Qohar menjawab pertanyaan apakah pihak Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup telah diperiksa penyidik, dikutip Selasa (16/4/2025).
“Kemudian terkait siapakah yang diberi pertanggungjawaban, saya bilang dan saya sampaikan ketika dua alat bukti cukup kita minta pertanggung jawaban, tidak terkecuali dari orang-orang perusahaan.”
Kedua grup perusahaan sawit tersebut berpotensi terlibat karena juga tercatat bersama Wilmar Grup sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya, Januari-April 2022. Ketiga grup tersebut terbebas dari tuntutan ganti rugi senilai Rp17 triliun usai mendapat putusan lepas atau ontslag di Pengadilan Tipikor Jakarta, Maret lalu.