Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, kejaksaan mengklaim belum mendapatkan informasi lebih detil apakah Rp60 miliar yang diberikan kepada para hakim hanya berasal dari Wilmar, atau patungan dengan dua perusahaan lainnya. 

"Saya sudah bilang tadi, kita pasti tindak siapa pun. Kalau siapa pun bisa A, B, C, atau siapa pun asalkan alat buktinya cukup," kata Qohar.

Dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng, jaksa memang memberikan tuntutan uang pengganti paling tinggi kepada lima perusahaan Wilmar Grup. Dalam dokumen tuntutan, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia harus membayar Rp11,8 triliun.

Sedangkan Permata Hijau Grup yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit harus membayar ganti rugi Rp937,5 miliar. Musim Mas Grup yaitu PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas harus membayar Rp4,8 triliun.

(azr/frg)

No more pages