Hal ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 89 Ayat 2, yang menyebutkan bahwa pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik karena pemindahtanganan kendaraan dapat dibuka kembali dengan proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) oleh pemilik baru.
Penyebab Kendaraan Terblokir
Sebelum mengurus balik nama, penting untuk mengetahui alasan kendaraan bisa diblokir. Berikut beberapa penyebab umum:
-
Kendaraan dijual dan pemilik lama meminta blokir STNK
-
Pencegahan kepemilikan baru karena kendaraan hilang atau dicuri
-
Kendaraan masih dalam kredit, dan pihak leasing melakukan blokir
-
Kendaraan terlibat pelanggaran hukum lalu lintas
-
Kendaraan terlibat tabrak lari dan dilaporkan ke pihak berwajib
Syarat Mengurus Kendaraan Terblokir Agar Bisa Ikut Pemutihan
Untuk bisa menikmati program pemutihan, Anda perlu melengkapi beberapa dokumen penting sebagai syarat administratif:
-
STNK asli dan fotokopi
-
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
-
BPKB asli dan fotokopi
-
Kuitansi pembelian kendaraan yang sah dan ditandatangani di atas materai
-
Surat Pelepasan Hak, jika kendaraan dibeli dari badan hukum seperti perusahaan (PT)
Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Kendaraan yang Terblokir
Berikut ini panduan lengkap untuk membuka blokir STNK dan melakukan proses balik nama agar bisa mengikuti pemutihan pajak:
-
Kunjungi Kantor Samsat sesuai domisili Anda
-
Lakukan cek fisik kendaraan untuk verifikasi nomor rangka dan mesin
-
Isi formulir balik nama kendaraan
-
Serahkan dokumen lengkap beserta formulir ke petugas di loket pelayanan balik nama
-
Jika kendaraan berasal dari provinsi berbeda, Anda perlu melakukan cabut berkas dari Samsat asal terlebih dahulu
Proses ini akan memindahkan data kepemilikan secara resmi, sehingga Anda sebagai pemilik baru dapat melakukan pembayaran pajak hanya untuk tahun berjalan tanpa membayar denda dan tunggakan tahun sebelumnya.
Keuntungan Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Mengurus balik nama dan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan memiliki sejumlah keuntungan:
-
Hemat biaya karena bebas dari denda dan tunggakan
-
Legalitas kendaraan menjadi sah, mempermudah jual beli dan urusan hukum
-
Menghindari risiko tilang atau penahanan kendaraan karena STNK tidak aktif
-
Memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan baru
Kapan Waktu Terbaik Mengurusnya?
Waktu terbaik untuk mengurus balik nama kendaraan yang terblokir adalah selama program pemutihan masih berlangsung. Setiap daerah memiliki jangka waktu program yang berbeda, jadi pastikan Anda segera mengecek jadwal resmi dari Bapenda atau Samsat setempat.
(seo)
































