Setelah itu, kata dia, apa bila dokumen yang diperlukan telah dirasa cukup maka penelaah akan memutuskan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya. Jika ada, KPK pun masih akan menentukan apakah kasus tersebut akan ditangani lembaganya atau aparat penegak hukum lainnya.
Sedangkan jika bukti permulaan kurang, maka KPK akan meminta pada pelapor untuk melengkapi bukti terkait dugaan suap untuk memuluskan Najamudin menjadi ketua DPD, Oktober 2024. Proses-proses ini yang membuat penilaian sebuah laporan membutuhkan waktu hingga dua bulan hingga berujung pada penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya, dalam kasus ini, mantan staf ahli DPD Fithrat Irfan melaporkan ada dugaan suap yang mengalir ke 95 senator dalam pemilihan ketua DPD periode 2024-2029. Dalam laporannya, Irfan menyatakan senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA yang juga mantan pimpinannya, turut menerima suap pemilihan ketua DPD.
Irfan juga menyatakan dugaan praktik suap tersebut juga terjadi pada proses pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD. Dalam pemilihan tersebut DPD sepakat memilih senator muda Abchandra Muhammad Akbar Supratman -- putra sulung Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagai Wakil Ketua MPR
"Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya," kata Irfan.
Menurut dia, terdapat seorang anggota DPD diduga menerima US$13.000. Jatah uang sebesar US$5.000 untuk memilih Najamudin sebagai Ketua DPD. Sedangkan US$8.000 sisanya untuk memilih Abchandra sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD.
(azr/frg)


























