Namun, dia hanya mendekam di balik jeruji kurang dari satu tahun karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya pada Agustus 2000. Kejaksaan Agung kemudian mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung yang memutuskan Djoko bersalah dan harus menjalani penjara selama dua tahun pada 11 Juni 2009.
Akan tetapi, tepat satu hari sebelumnya atau 10 Juni 2009, Djoko lebih dulu terbang dengan pesawat charter menuju Papua Nugini. Dia pun mulai menorehkan rekornya sebagai buron korupsi yang bersembunyi di luar negeri.
Perjalanan buron Tjoko bisa lebih panjang jika rencananya mengajukan PK dan memperpanjang paspor pada 2020 tak terdeteksi.
Kuasa hukum Tjoko berhasil mendapatkan KTP elektronik bagi Djoko yang menjadi salah satu syarat mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Dia juga mampu mendapatkan paspor baru padahal berstatus buron di dalam dan luar negeri.
Keberadaannya sejak awal Juni 2020 juga tak terdeteksi aparat hukum dan kementerian yang terkait dengan data perjalanan masyarakat. Dia sempat berada di Jakarta hingga Pontianak, Kalimantan Barat.
Usai mendapat perhatian masyarakat, Kepolisian dan Kejaksaan akhirnya melakukan pemeriksaan internal yang menemukan tiga jenderal yaitu Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo, dan Brigjen Prasetio Utomo yang mefasilitasi perjalanan dan menghapus red notice Djoko Tjandra. Selain itu, seorang jaksa, Pinangki Sirna Malasari yang mengurus pengajuan fatwa Djoko ke Mahkamah Agung.
Akhirnya, Djoko pun terdeteksi tengah mencoba kembali melarikan diri di Malaysia. Kepolisian kemudian menangkap Djoko di Malaysia pada 30 Juli 2020.
(azr/frg)


























