Logo Bloomberg Technoz

Ada Bursa Berjangka CPO, Aturan DMO Minyak Goreng Siap Dihapus

Rezha Hadyan
19 May 2023 20:51

Ilustrasi penjualan minyak goreng. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi penjualan minyak goreng. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Hadirnya bursa berjangka minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) kemungkinan akan menghapus aturan mandatori pasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk pemenuhan bahan baku minyak goreng. 

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyebut aturan DMO bisa saja dihapus karena ekspor dapat diatur berdasarkan data  perdagangan di bursa berjangka CPO yang transparan dan akuntabel.

Sekadar catatan, CPO dengan kode harmonized system (HS) 15.111.000 yang diekspor nantinya wajib diperdagangkan melalui bursa berjangka itu. 

"Kebijakan DMO nanti bisa berkurang sedikit demi sedikit karena bursa yang sudah bisa buat keran [penjualannya] akan menentukan berapa yang harus diekspor, kalau mencapai angka itu ya berhenti dahulu dan sebagainya," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bappebti, Jakarta Pusat pada Jumat (19/5/2023).

Pengiriman minyak kelapa sawit di pabrik minyak goroeng kawasan Marunda, Jakarta. Fotografer Dimas Ardian/Bloomberg

Sebagai catatan, DMO merupakan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mensyaratkan eksportir CPO mengalokasikan produknya menjadi minyak goreng untuk mengamankan pasokan dalam negeri.