Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melaporkan SPT Tahunan 2025 secara online:
-
Kunjungi situs resmi pajak di www.pajak.go.id.
-
Klik 'Login' untuk masuk ke akun pribadi.
-
Masukkan NPWP atau NIK yang terdaftar.
-
Masukkan password dan kode verifikasi yang muncul.
-
Pilih menu 'Lapor', lalu klik ikon e-Filing.
-
Klik 'Buat SPT' untuk memulai pengisian formulir.
-
Pilih jenis formulir yang sesuai:
-
Formulir 1770 SS untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.
-
Formulir 1770 S untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
-
Isi formulir dengan data yang diminta, seperti sumber penghasilan, harta, utang, dan identitas diri.
-
Setujui surat pernyataan di bagian bawah halaman.
-
Sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email.
-
Masukkan kode verifikasi di kolom yang tersedia, lalu klik 'Kirim SPT'.
-
Setelah berhasil, bukti pengiriman SPT Tahunan akan dikirimkan dalam bentuk tanda terima elektronik ke email wajib pajak.
Cara Mengatasi Lupa EFIN Saat Lapor SPT
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah kode unik yang digunakan untuk mengakses layanan e-Filing DJP Online. Jika lupa EFIN, wajib pajak bisa melakukan reset dengan langkah berikut:
-
Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek "LUPA EFIN".
-
Cantumkan informasi berikut dalam email:
-
NPWP
-
Nama wajib pajak
-
Alamat terdaftar
-
Email terdaftar
-
Nomor telepon terdaftar
-
Tambahkan pernyataan berikut:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika di kemudian hari terbukti bukan pihak yang memiliki hak." -
Tunggu instruksi lebih lanjut dari DJP untuk mereset EFIN.
Kontak Bantuan Pelaporan SPT Tahunan
Jika mengalami kendala dalam proses pelaporan, wajib pajak dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak melalui:
-
Telepon: 1500200
-
Live Chat: www.pajak.go.id
-
Aplikasi: M-Pajak
-
Kunjungan langsung ke: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan 2025 dengan mudah dan tepat waktu. Jangan tunda hingga batas akhir untuk menghindari kendala teknis atau denda keterlambatan. Semoga informasi ini bermanfaat!
(seo)





























