Logo Bloomberg Technoz

Hampir Rampung, PP Kenaikan Royalti Minerba Tinggal Diundangkan

Mis Fransiska Dewi
14 March 2025 16:10

Aktifitas tambang Bayan Group. Dok. Bayan Resources
Aktifitas tambang Bayan Group. Dok. Bayan Resources

Bloomberg Technoz, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan saat ini pemerintah tengah menyelesaikan regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) terkait dengan penyesuaian iuran royalti mineral dan batu bara (minerba).  

Kementerian ESDM pun sudah menggelar pertemuan dengan Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan mengenai tarif royalti tersebut. Pemberlakuan kenaikan tarif royalti minerba bergantung pada proses perundang-undangan. Artinya, kebijakan tersebut bakal efektif berlaku ketika PP yang baru sudah diterbitkan.

“Jadi, ini kan tergantung proses pengundangan. Jadi, kan substansi [sudah] disepakati, kemudian ada proses pengundangan,” kata Yuliot ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (14/3/2025).

Yuliot meyakini iklim investasi nantinya tidak akan terganggu sekalipun pemerintah tidak memberi insentif di tengah wacana kenaikan tarif royalti tersebut.

"Tidak [mengganggu iklim investasi], seharusnya tidak," ujarnya. 

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot Tanjung. (Dok. Kementerian Investasi/BKPM)