Soal alasan kenaikan royalti itu, kata dia, pemerintah tidak ingin membebankan pelaku usaha secara bersamaan pemerintah mempertimbangkan daya saing dan keberlanjutan usaha.
Di sisi lain, Yuliot menegaskan pemerintah tidak akan mengguyur pengusaha dengan insentif ketika kenaikan iuran tarif royalti minerba resmi diterapkan.
Penyebabnya, rencana menaikkan iuran tersebut dilakukan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan. Jika insentif diberikan, keuangan negara bakal mendapat beban tambahan.
Dengan menaikkan iuran royalti, dia berharap sektor pertambangan minerba bisa berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.
"Jadi ya kita akan optimalisasi kira-kira bagaimana penerimaan negara dan juga ekonomis untuk kegiatan produksi," imbuhnya.
Dalam paparan Konsultasi Publik Usulan Penyesuaian Jenis dan Tarif PNBP SDA Minerba yang digelar Sabtu (8/3/2025), Kementerian ESDM mengusulkan sejumlah komoditas minerba mengalami kenaikan di antaranya sebagai berikut:
1. Batu bara
Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk harga batu bara acuan (HBA) ≥ US$90/ton sampai tarif maksimum 13,5%. Sementara tarif izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 14%—28% dengan perubahan rentang tarif (revisi PP No. 15/2022). Semula tarif progresif menyesuaikan HBA, sementara tarif PNBP IUPK sebesar 14%—28%.
2. Nikel
Pemerintah mengusulkan tarif progresif naik mulai 14%—19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sebelumnya berlaku single tariff bijih nikel hanya sebesar 10%.
3. Nickel matte
Tarif progresif diusulkan naik 4,5%—6,5% menyesuaikan HMA sementara windfall profit dihapus. Sebelumnya berlaku single tariff 2% dan windfall profit bertambah 1%.
4. Feronikel
Tarif progresif akan naik mulai 5%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 2%.
5. Nickel pig iron
Tarif progresif naik mulai 5%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff sebesar 5%.
6. Bijih tembaga
Tarif progresif akan naik mulai 10%—17% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 5%.
7. Konsentrat tembaga
Tarif progresif akan naik mulai 7%—10% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.
8. Katoda tembaga
Tarif progresif akan mulai 4%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.
9. Emas
Tarif progresif akan naik 7%—16% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku tarif progresif mulai 3,75%—10% menyesuaikan HMA.
10. Perak
Tarif royalti akan naik sebesar 5% dari sebelumnya 3,25%.
11. Platina
Tarif royalti akan naik 3,75% dari sebelumnya hanya 2%.
12. Logam timah
Tarif royalti naik mulai 3%—10% menyesuaikan harga jual timah dari sebelumnya single tariff sebesar 3%.
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga juga mengusulkan penambahan tarif PNBP baru dari sejumlah komoditas pertambangan yang sebelumnya tidak dikenai royalti dalam PP No. 26/ 2022. Mereka a.l.:
1. Intan
Dalam usulan baru tersebut, iuran tetap untuk kontrak karya (KK) tahap eksplorasi untuk Intan sebesar Rp30.000 dan tahap eksploitasi/OP sebesar Rp. 60.000, dan iuran produksi/royalti single tariff sebesar 6,5%.
2. Perak Nitrat
Dalam usulan terbaru, iuran royalti single tariff perak nitrat dikenakan sebesar 4%.
3. Logam Kobalt
Dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff logam kobalt dikenakan sebesar 1,5%.
4. Kobalt sebagai produk ikutan dalam nickel matte
Dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff dikenakan sebesar sebesar 2%.
5. Perak dalam konsentrat timbal
Dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff dikenakan sebesar sebesar 3,25%.
(mfd/wdh)






























