Prabowo mengatakan, kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Beleid itu juga sudah ditandatangani Kepala Negara. (wep) TAG GajiGaji ASNGaji ke-13 PNSPrabowoPrabowo Subianto No more pages ← Prev article