Logo Bloomberg Technoz

Maldini bersama korban lainnya sudah sempat mendatangi rumah Ahmad Rafif Raya. Mereka juga sudah bertemu dengan pihak keluarga.

"Saya sudah beberapa kali ke rumah yang bersangkutan untuk mencari [Ahmad Rafif], tapi keluarga juga tidak tahu keberadaannya."

Maldini menambahkan, kasus Ahmad Rafif Raya juga sudah sampai di Bareskrim Polri. Namun, dia sudah lebih dulu menghilang.

Bloomberg Technoz juga sudah mencoba menghubungi pihak Ahmad Rafif, namun sudah tidak ada respons dari yang bersangkutan.

Kasus Ahmad Rafif

Ahmad Rafif telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin, melalui platform @waktunyabelisaham. Platform itu dikelola dengan nama perusahaan PT Waktunya Beli Saham, yang juga ilegal.

Dari platform tersebut, dia juga melakukan penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas senilai Rp96 miliar. Pengelolaan investasi itu gagal.

Ahmad Rafif pun akhirnya berjanji akan mengganti kerugian nasabah dalam tiga tahap sejak tanggal 10 Juli 2024 hingga 10 Juli 2027 atau selama 36 bulan.

Pengawasan Influencer

OJK kini berencana membuat regulasi untuk mengawasi pegiat media sosial atau influencer, yang belakangan kerap dinilai meresahkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, rencana itu dilakukan guna meningkatkan kehati-hatian dalam edukasi keuangan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku financial influencer (finfluencer) dalam meningkatkan kehati-hatian," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (9/3/2025).

Kiki, sapaan akrabnya, mengatakan jika para influencer tersebut sedianya memiliki kekuatan untuk menarik perhatian audiens dan menjelaskan keuangan dengan bahasa yang mudah dimengerti. 

Meski begitu, dia menilai terdapat potensi risiko di mana tidak semua influencer memiliki kompetensi yang memadai terkait informasi yang disampaikan dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan.

"Beberapa kasus juga ditemukan bahwa finfluencer melakukan kegiatan pengelolaan dana untuk investasi tanpa izin atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Rencana ini kata Kiki, dilakukan agar influencer mampu mengedepankan Pelindungan Konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya.

(dhf)

No more pages