Logo Bloomberg Technoz

Sebabkan Kerugian Rp96 M, Ahmad Rafif Kini Menghilang

Muhammad Fikri
11 March 2025 13:57

Ilustrasi Kasus Gagal Bayar Ahmad Rafif Hingga Rp96 M (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Ilustrasi Kasus Gagal Bayar Ahmad Rafif Hingga Rp96 M (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat peraturan yang mengawasi influencer di industri jasa keuangan mengingatkan akan kasus Ahmad Rafif Raya.

Ahmad Rafif Raya sempat menjadi influencer saham yang kemudian menghimpun dana publik untuk diputar di saham. Namun, perputaran itu gagal sehingga menyebabkan kerugian para nasabahnya hingga puluhan miliar.

Kasus tersebut juga sempat ditangani oleh otoritas jasa keuangan. Ahmad Rafif Raya juga pernah berjanji akan mengganti kerugian para nasabahnya secara bertahap.

Alih-alih rampung, Ahmad Rafif Raya justru menghilang.

"Belum ada [ganti rugi] sama sekali, Rafif dkk tidak bisa dihubungi sejak Juli 2024," ujar salah satu korban Ahmad Rafif bernama Maldini kepada Bloomberg Technoz, Selasa (11/3/2025).