Indonesian Airlines Belum Kantongi Izin, Kapan Mengudara di RI?
Redaksi
11 March 2025 06:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan hingga saat ini maskapai penerbangan Indonesian Airlines belum mengajukan izin operasional kepada pemerintah.
Beredar informasi sebelumnya Indonesia Airlines memastikan akan mengudara di Indonesia, sebuah anak perusahaan baru dari Calypte Holding Pte Ltd.
"Kemenhub belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan niaga berjadwal tersebut," ujar Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Hubungan Udara Kemenhub Muhammad Khusnu dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Khusnu mengingatkan maskapai atau badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia sedianya wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara atau AOC.
Serifikat tersebut diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara usai memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis dan operasional yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, serta PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara.