Logo Bloomberg Technoz

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker Minyakita yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat," terang Moga.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan kemasan MinyaKita yang takarannya tidak sesuai dengan seharusnya dan melanggaran ketentuan.

Dalam kemasan, takaran kemasan MinyaKita seharusnya berisi volume sebanyak 1 liter. Setelah ditakar ulang, isi kemasan tersebut hanya sebanyak 750 ml.

Pelanggaran tersebut dia temukan usai melakukan inspeksi mendadak atau sidak ketersediaan bahan pangan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

"Kami temukan pelanggaran serius pada minyak goreng kemasan Minyakita. Minyak yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya 750–800 mililiter," ujar Amran dalam unggahan di media sosial resminya, dikutip Senin (10/3/2025).

(ain)

No more pages