Logo Bloomberg Technoz

Menaker Kawal JHT-JKP Eks Pekerja Sritex, Bagaimana THR?

Sultan Ibnu Affan
05 March 2025 13:10

Buruh dan karyawan berkumpul di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Dok. PT. Sritex)
Buruh dan karyawan berkumpul di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Dok. PT. Sritex)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pemerintah akan terus memantau proses pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Yassierli mengatakan proses pengurusan tersebut saat ini juga telah dikoordinasikan untuk membentuk posko di Solo oleh BPJS Ketenagakerjaan setempat, bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk proses pemberkasan.

"Pertama, kita akan fokus saat ini mengawal untuk pencairan JKP dan JHT. Kami rasa ini dibutuhkan oleh para pekerja yang baru terkena PHK," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/3/2025).


Yassierli mengatakan pemerintah saat ini juga memiliki Peraturan Nomor 6/2025 yang belum lama ini diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto, akhir Februari lalu soal JKP.

Aturan tersebut mengakomodasi penambahan manfaat bagi karyawan yang terkena PHK, salah satunya pemberian uang tunai hingga 60% dari upah selama 6 bulan.