Logo Bloomberg Technoz

Hanya saja, dia belum bisa memastikan apakah pemerintah juga akan mengupayakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja Sritex. Hal itu diserahkan kepada tim kurator.

"Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko Perekonomian beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon. Tapi sekali lagi kalau kami akan mengawal yang sudah ada di depan mata kita adalah JHT dan JKP," ujar dia.

Sebelumnya, kalangan serikat pekerja Sritex mengkhawatirkan tim kurator tidak akan memberikan THR. Itu dikarenakan informasi PHK yang dilakukan bersamaan dengan 2 hari menjelang masuk periode Ramadan.

Sekadar catatan, tim kurator resmi mengumumkan akan memberhentikan operasi pabrik Sritex pada 1 Maret lalu. Pemberhentian tersebut juga turut membuat hampir 11 ribu pekerja terkena PHK.

"26 Februari 2025 tiba-tiba kurator mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK. [...] kami bertanya-tanya ada apa? Apakah menghindari kami dapat THR?," ujar Koordinator Pekerja Sritex Slamet Kaswanto dalam rapat bersama DPR, kemarin.

PHK Ilegal

Dalam kesempatan terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai PHK yang dilakukan tim kurator merupakan hal ilegal.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan langkah tersebut keliru lantaran tidak sesuai dengan  UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.6/2024 Cipta Kerja (yang sebagian masih berlaku), serta Putusan MK No. 168/2024 yang tengah digugat oleh Partai Buruh. 

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga harus mematuhi standar internasional, khususnya Konvensi International Labor Organization (ILO) No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi No. 98 tentang Hak Berunding.  

"Dua ketentuan ini wajib menjadi acuan dalam penanganan kasus Sritex. Presiden sudah menunjukkan empati dan simpati," ujar Said dalam keterangan resminya, Selasa (4/3/2025).

Said Iqbal menyoroti aspek hukum dengan merujuk pada Konvensi ILO dan hukum nasional. Partai Buruh dan KSPI berpendapat bahwa PHK buruh Sritex ilegal atau tidak sah, baik menurut hukum nasional maupun internasional.

Menurut Said Iqbal, penyelesaian kasus ini seharusnya mengikuti mekanisme hukum terkait PHK akibat pailit. Namun yang terjadi justru lebih menyerupai drama. 

“Bertangis-tangisan, berpeluk-pelukan, nyanyi-nyanyi—itu hanya sekadar drama. Sementara status hubungan kerja antara karyawan PT Sritex dengan pemilik perusahaan sampai saat ini belum ada keputusan yang jelas,” tegasnya.

PHK juga, kata dia, tidak bisa dilakukan hanya dengan meminta buruh mendaftarkan diri. PHK harus melalui keputusan perusahaan yang disertai penerbitan paklaring.

Paklaring inilah yang nantinya digunakan pekerja untuk mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa paklaring, sampai kapan pun JHT tidak dapat dicairkan. “Jika PHK tidak memenuhi mekanisme dan prosedur yang sesuai aturan, maka menurut putusan Mahkamah Konstitusi, PHK tersebut batal demi hukum,” jelas Iqbal.

(ain)

No more pages