Logo Bloomberg Technoz

BEI Wajibkan Sritex (SRIL) Buyback Saham Sebelum Delisting

Recha Tiara Dermawan
04 March 2025 17:50

Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (21/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (21/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex wajib melakukan pembelian kembali (buyback) saham publik sebelum resmi dikeluarkan dari bursa. Hal ini sesuai dengan aturan perlindungan investor setelah emiten tekstil tersebut dinyatakan pailit.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa saham SRIL telah disuspensi sejak 18 Mei 2021. Dengan demikian, saham perseroan telah melewati batas suspensi 24 bulan yang menjadi salah satu kriteria delisting sesuai dengan ketentuan III.1.3.3 Peraturan Bursa Nomor I-N.

"SRIL telah mengalami suspensi efek di seluruh pasar selama lebih dari 24 bulan, sehingga memenuhi salah satu syarat untuk dilakukan delisting," ujar Nyoman, Selasa (4/3).


Namun, proses delisting SRIL tidak serta-merta dilakukan tanpa adanya perlindungan bagi investor publik. BEI masih menunggu dokumen hukum resmi atas putusan pailit SRIL sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Jika status pailit sudah final, Bursa akan menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan POJK 45 Tahun 2024.

Buruh dan karyawan berkumpul di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Dok. PT. Sritex)

Sesuai dengan regulasi tersebut, perubahan status SRIL dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup harus disertai dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta kewajiban buyback seluruh saham publik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa investor yang masih memegang saham SRIL mendapatkan penyelesaian yang sesuai.