Logo Bloomberg Technoz

Bagaimana Pedoman Harga Patokan Minerba yang Baru?

Kementerian ESDM menerapkan tiga formula harga untuk perdagangan mineral dan batu bara, yaitu; Harga Patokan Mineral Logam (HPМ), Harga Batu Bara Acuan (HBA), dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Penetapan HBA dan HPM dilakukan setiap tanggal 1 dan tanggal 15 bulan berjalan. Adapun, pemegang IUP, IUPK, dan IUPK kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dalam melakukan penjualan mineral atau batu bara wajib mengacu pada HPM atau HPB.

Kewajiban untuk mengacu pada HPM atau HPB dalam melakukan penjualan diberlakukan juga bagi pemegang kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara  (PKP2B).  

Dalam paparan sosialisasinya, Kementerian ESDM menegaskan formula HPM atau harga mineral acuan tidak mengalami perubahan. Akan tetapi, penetapan formula HBA sedikit mengalami perubahan.

HBA akan diterbitkan dua kali dalam sebulan, yaitu setiap tanggal 1 dan 15. Berikut formulasinya:

HBA tanggal 1 : (0.7*x1) + (0.3* x2) [US$/ton]

  • X1 = pekan keempat dua bulan sebelumnya sampai dengan pekan pertama bulan sebelumnya.
  • X2 = pekan kedua sampai dengan pekan ketiga dua bulan sebelumnya.

HBA tanggal 15 : (0.7*x1) + (0.3* x2) [US$/ton]

  • X1 = pekan kedua sampai dengan pekan ketiga bulan sebelumnya.
  • X2 = pekan keempat dua bulan sebelumnya sampai dengan pekan pertama bulan sebelumnya.

Apakah harga batu bara untuk DMO berubah?

Kementerian ESDM dalam paparan sosialisasinya menggarisbawahi harga jual batu bara DMO tidak berubah, masih sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 9/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 16/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian ESDM.

Dengan kata lain, pemerintah tetap mematok harga DMO batu bara untuk serapan ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN senilai US$70/ton, sedangkan di luar itu US$90/ton.

Adapun, spesifikasi acuan dan perhitungan dalam penentuan harga DMO adalah:

a. Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum; dan 

b. Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri selain Industri Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam.

Spesifikasi tersebut akan mengacu dalam keputusan menteri yang menetapkan harga jual batu bara seperti pada huruf a (Kepmen 1395 K/30/MEM/2018) dan huruf b (Kepmen 58.K/HK.02/MEM.B/2022).

Dengan kata lain, Kepmen 2946 K/30/MEM/2017 dan Kepmen 227.K/MB.01/MEM.B/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Coal mine./Bloomberg-Anindito Mukherjee

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyebut mandatori penggunaan HBA untuk kegiatan ekspor komoditas tersebut akan dimulai per 1 Maret 2025.

Saat ini, kata Bahlil, kementerian tengah menuntaskan keputusan menteri (kepmen) ESDM yang akan mengatur penggunaan HBA untuk kegiatan ekspor batu bara tersebut.

“Kepmen [...] mulai 1 Maret,” ujarnya ditemui di kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).

Secara simultan, Bahlil menyebut Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno telah melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada pelaku industri.

Bahlil menjelaskan penerapan HBA dalam kegiatan ekspor batu bara didasari oleh keinginan pemerintah agar komoditas andalan ekspor nonmigas Indonesia itu tidak dihargai murah di tingkat global, sebagaimana yang diklaimnya selalu terjadi selama ini.

(red/wdh)

No more pages