Hak atas manfaat JKP akan hilang jika:
-
Pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK.
-
Pekerja sudah mendapatkan pekerjaan baru.
-
Pekerja meninggal dunia.
Syarat Mendapatkan Manfaat JKP
Tidak semua korban PHK berhak mengajukan JKP. Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
-
PHK terjadi bukan karena:
-
Mengundurkan diri.
-
Pensiun.
-
Cacat total tetap.
-
Meninggal dunia.
-
Kontrak kerja (PKWT) berakhir sesuai jangka waktu yang ditentukan.
-
Telah melaporkan PHK dengan bukti yang sah.
-
Memiliki komitmen untuk kembali bekerja.
-
Perusahaan sudah melaporkan status nonaktif pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
-
Tidak sedang bekerja di sektor penerima upah lainnya.
-
Pengajuan dilakukan maksimal tiga bulan setelah PHK terjadi.
Cara Mengajukan Klaim JKP
Berikut langkah-langkah klaim manfaat JKP agar proses pencairan berjalan lancar:
Klaim Manfaat JKP Bulan Pertama
-
Masuk ke Akun SIAPkerja
-
Akses laman siapkerja.kemnaker.go.id.
-
Login ke akun yang sudah terdaftar.
-
Lapor PHK
-
Pastikan data PHK sudah dilaporkan oleh perusahaan atau laporkan secara mandiri.
-
Isi Formulir Klaim Manfaat
-
Masukkan data diri dan rekening bank yang valid.
-
Setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
-
Proses Verifikasi
-
Pengajuan klaim akan diverifikasi oleh pihak berwenang.
-
Akses Manfaat JKP
-
Setelah lolos verifikasi, dana akan dikirimkan ke rekening penerima.
Klaim Manfaat JKP Bulan ke-2 hingga ke-6
-
Masuk ke Akun SIAPkerja
-
Login kembali ke siapkerja.kemnaker.go.id.
-
Lakukan Asesmen Diri
-
Pastikan asesmen diri sudah dilakukan di platform SIAPkerja.
-
Selesaikan Misi Pencarian Kerja
-
Melamar kerja di minimal lima perusahaan.
-
Mengikuti wawancara kerja di satu perusahaan.
-
Mengikuti pelatihan kerja yang tersedia.
-
Isi Formulir Klaim Manfaat
-
Lengkapi data dan setujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
-
Verifikasi Pengajuan Klaim
-
Laporan akan diverifikasi sebelum dana cair.
(seo)































