Logo Bloomberg Technoz

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena dampak PHK. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu pekerja mempertahankan standar hidup yang layak saat menghadapi masa transisi setelah kehilangan pekerjaan.

Tujuan dan Manfaat Program JKP

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dirancang untuk melindungi pekerja/buruh yang mengalami PHK agar tetap memiliki sumber pendapatan sementara. Selain uang tunai, program ini juga memberikan manfaat lain, seperti:

  • Informasi pasar kerja, yang membantu pekerja menemukan peluang kerja baru.

  • Pelatihan kerja, untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja.

Dengan adanya manfaat tambahan ini, pekerja yang terkena PHK diharapkan dapat lebih mudah mendapatkan pekerjaan baru dan mengembangkan kompetensi yang lebih baik.

Perubahan Besaran Iuran JKP

Ilustrasi Gaji (envato/tonybangkok)

Selain mengubah skema manfaat, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga menyesuaikan besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari gaji per bulan. Namun, dalam aturan baru ini, besaran iuran diturunkan menjadi 0,36% dari gaji per bulan.

Komponen iuran ini terdiri dari:

  • 0,22% dari upah per bulan, yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

  • 0,14% dari upah per bulan, yang berasal dari rekomposisi iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dengan penyesuaian ini, diharapkan iuran JKP tetap terjangkau bagi perusahaan dan pekerja, namun tetap mampu memberikan manfaat optimal bagi peserta program.

Aturan baru dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 membawa kabar baik bagi pekerja yang terkena PHK. Dengan manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan, program ini memberikan perlindungan lebih baik dibanding aturan sebelumnya. Selain itu, penyesuaian besaran iuran juga memastikan bahwa program ini tetap berkelanjutan tanpa membebani pekerja atau perusahaan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan jaring pengaman sosial yang lebih kuat bagi tenaga kerja di Indonesia. Jika Anda seorang pekerja, pastikan Anda sudah terdaftar dalam program JKP agar bisa mendapatkan manfaat ini saat dibutuhkan.

(seo)

No more pages