Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memaparkan terdapat 20 perubahan pasal dan 8 penambahan pasal dalam Rancangan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), yang baru disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna di DPR pagi ini.
“Atas RUU yang disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden, yang mengusulkan perubahan 14 pasal untuk selanjutnya dibuatkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah sebanyak 256 DIM,” kata Bahlil di sela rapat paripurna tersebut, Selasa (18/2/2025).
Bahlil menguraikan perubahan 20 pasal atau penambahan 8 pasal tersebut terutama mengatur 12 hal yang sangat substansial.
Pertama, tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam UU Minerba, terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

Kedua, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) atau wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin pertambangan rakyat (IPR).
Ketiga, pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri alias domestic market obligation (DMO).
Keempat, WIUP mineral logam dan batu bara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.
Pendanaan Perguruan Tinggi
Kelima, pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan perguruan tinggi.
Keenam, dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Ketujuh, pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.
Kedelapan, pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kesembilan, pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan kontrak karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Kesepuluh, pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.
Kesebelas, peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait dengan hak masyarakat dan/atau masyarakat adat.
Keduabelas, memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari undang-undang.
“Kami berharap agar RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4/2009 tentang Minerba yang telah disepakati dapat menjawab perbaikan tata kelola, memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, mewujudkan hilirisasi bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri, memberikan kontribusi bagi penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan penerimaan negara serta yang terpenting adalah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan Indonesia maju dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Bahlil.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir memimpin pengesahan Rancangan Undang-undang tentang perubahan keempat atas UU Minerba pagi ini.
Keputusan diambil usai seluruh anggota DPR yang hadir mendengarkan hasil pembahasan Badan Legislatif (Baleg) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemerintah.
“Terhadap Rancangan Undang-undang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?,“ kata Adies dalam rapat paripurna, hari ini.
"Setuju," jawab anggota rapat yang hadir.
(wdh)