"Kita mencatat bahwa 24% anak pernah bertemu dengan seseorang yang pertama kali mereka kenal melalui internet, dan 2% di antaranya menjadi korban pemerasan untuk melakukan aktivitas seksual," kata Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini bukan untuk memutus akses anak terhadap internet, melainkan memastikan bahwa anak-anak dapat mengadopsi teknologi secara aman dan produktif.
Dengan demikian, dia menargetkan bahwa kajian regulasi ini dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
(prc/wep)
No more pages
































