Sebagai catatan, dalam pemilihan tersebut, posisi pertama ditempati oleh Nazarudin Kiemas, disusul Riezky Aprilia di posisi kedua. Namun, sebelum resmi ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih, Nazarudin meninggal dunia.
Karena Nazarudin Kiemas—caleg terpilih dari PDIP—meninggal, Hasto bersama Harun Masiku berupaya agar Harun menggantikan posisi tersebut melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Untuk mewujudkan hal ini, mereka diduga memberikan suap pada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan tujuan memuluskan proses PAW tersebut.
"HK (Hasto Kristiyanto) bersama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022," Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, akhir Desember 2024 lalu.
Lebih lanjut, pada 8 Januari 2020, KPK berencana melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku. Namun, upaya ini gagal karena Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron.
KPK menemukan bukti bahwa Hasto berperan dalam merintangi penyidikan dengan menginstruksikan pegawainya untuk menghubungi Harun Masiku saat OTT berlangsung, sehingga Harun bisa melarikan diri.

Harun sempat diketahui berada di Singapura pada 6 Januari 2020, tetapi kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Namun, keberadaannya tidak terlacak setelahnya. KPK menetapkan Harun sebagai buronan pada 17 Januari 2020.
Hasto Jadi Tersangka
Pada akhir Desember 2024, KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus: dugaan suap terkait PAW dan perintangan penyidikan.
Hasto kemudian mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, pada 14 Februari 2025, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut, sehingga penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan sah.
Dalam salah satu pertimbangannya, Hakim tunggal Djuyamto menilai Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan praperadilan.
"Menimbang dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan sah tidaknya dua surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan," kata dia.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Hasto pada Jumat (10/1/2025). Gugatan praperadilan kepada KPK tersebut telah teregistrasi pada nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
(prc/ros)