Menurut Tessa, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi PT ASDP. Satu tersangka berasal dari pihak swasta; sedangkan tiga lainnya adalah para pejabat perusahaan pelat merah tersebut.
Belakangan diketahui tiga pejabat yang dimaksud tersebut sama dengan daftar pemeriksaan hari ini. Namun, belum diketahui apakah pemeriksaan ketiganya hari ini akan berakhir dengan pengumuman status tersangka dan penahanan.
Hal ini merujuk pada surat KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, 11 Juli 2024. Isinya, penyidik meminta empat nama tersangka kasus korupsi untuk dicegah pergi ke luar negeri. Mereka adalah pihak swasta berinisial A; serta tiga nama dari pihak internal ASDP yaitu HMAC, MYH, dan IP.
(azr/frg)
No more pages





























