Bagi sebagian orang, mungkin ada yang belum sempat mengganti puasanya hingga Ramadan selanjutnya tiba. Dalam kondisi ini, hukum qadha puasa memiliki beberapa ketentuan tambahan. Menurut penjelasan Alhafiz Kurniawan di NU Online, ada dua kelompok yang memiliki beban tambahan jika menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya:
-
Ibu Menyusui dan Ibu Hamil
Jika seorang ibu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya, ia wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah. -
Orang yang Menunda Qadha Tanpa Uzur
Jika seseorang menunda qadha puasa tanpa alasan syar’i, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan serta membayar fidyah sebagai denda. Beban fidyah ini terus bertambah setiap tahunnya hingga utang puasa tersebut dilunasi.
Besaran Fidyah yang Harus Dibayar
Fidyah yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang belum diganti. Menurut ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, satu mud (ukuran fidyah) setara dengan 543 gram makanan pokok seperti beras atau gandum. Sedangkan menurut mazhab Hanafiyah, satu mud setara dengan 815,39 gram bahan makanan pokok.
Pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin, sesuai dengan jumlah hari puasa yang belum diganti. Ini menjadi solusi bagi mereka yang sudah tidak mampu berpuasa secara fisik, seperti lansia atau orang dengan penyakit kronis.
(seo)































