BI & Bank Sentral China Perbarui Perjanjian Swap Mata Uang
Redaksi
08 February 2025 11:11

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan the People's Bank of China (PBOC) sepakat memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.
Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBOC Pan Gongsheng dan mulai berlaku sejak 31 Januari 2025. Kerja sama BCSA memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai CNY400 miliar, ekuivalen US$55 miliar dengan nilai rupiah yang setara kisaran Rp890 triliun.
"Kedua bank sentral berkomitmen untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal serta bersinergi menjaga stabilitas pasar keuangan," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (8/2/2025).
Ramdan menjelaskan pembaruan perjanjian ini melanjutkan kerja sama yang dijalin pada 2009 dan diperbarui beberapa kali.
Perjanjian BCSA tersebut melengkapi kerja sama penyelesaian transaksi berbasis mata uang lokal (Local Currency Transaction) yang sudah berjalan sejak 2021. Saat ini menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi dalam mata uang masing-masing negara.