Aturan Insentif Beli Rumah Bebas PPN 100% Terbit, Ini Rinciannya
Redaksi
08 February 2025 08:49

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akhirnya kembali menerbitkan aturan terkait insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian sekaligus penyerahan rumah pada 2025. PPN diberikan pembebasan 100% untuk periode Januari-Juni 2025. Selanjutnya, untuk periode Juli-Desember 2025, insentif PPN hanya diberikan diskon 50%.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 yang terbit awal Februari 2025.
"Penyerahan rumah mulai 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025, diberikan insentif bebas 100% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," demikian tercantum dalam beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kemudian, penyerahan rumah mulai 1 Juli 2025 sampai 31 Desember 2025, diberikan insentif bebas PPN sebesar 50%. PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai Desember 2025.
Dalam Pasal 2 beleid ini dipaparkan, PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Rumah tapak yang dimaksud merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor.