Logo Bloomberg Technoz

Peran Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata di Korupsi Jiwasraya

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 February 2025 21:58

Kejaksaan Agung menahan Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata. (Dok. Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung menahan Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Kejaksaan Agung menyebut perannya dalam korupsi tersebut terjadi saat menjadi Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006-2012.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Isa berperan mengetahui dan menyetujui pembuatan saving plan Jiwasraya, yang dilakukan ketika perusahaan tersebut dalam kondisi insolvent atau tidak sehat.

Kala itu, terpidana kasus Jiwasraya yang juga menjabat sebagai salah satu direksi; yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan tengah mencari solusi untuk menutupi kerugian yang dialami Jiwasraya. Salah satunya, mereka berencana menerbitkan produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga 9%-13%, yakni diatas suku bunga Bank Indonesia (BI) yang kala itu di angka 7,50%-8,75%.

“Di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK dan berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi,” kata Abdul, dikutip melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2025).

Dia mengatakan, keputusan Isa untuk menyetujui penerbitan saving plan dilakukan ketika kondisi keuangan Jiwasraya tidak memungkinkan untuk membayar utang atau kewajiban keuangannya pada tepat waktu.