“Padahal Tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” ujar Abdul Qohar.
Lebih lanjut, pemasaran produk saving plan dengan struktur bunga dan imbal hasil yang tinggi kepada pemegang polis justru membebankan Jiwasraya karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi yang ditawarkan.
Hasil investasi yang dimaksud yakni, saving plan memberikan masa manfaat asuransi jiwa 5 tahun dengan periode investasi 1 tahun yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga tahun kelima; dan saving plan memberikan garansi bunga pengembangan yang terlalu tinggi selama 1 tahun periode investasi.
Serta, terdapat biaya berupa fee-based income bagi bank mitra yang melakukan penjualan produk saving plan, sales program bagi para tenaga pemasar yang bekerja di bank mitra, dan insentif bagi pemegang polis yang membeli produk Saving Plan.
Kejaksaan menilai total perolehan premi dan produk JS saving plan yang diterima Jiwasraya pada periode 2014-2017 tercatat sebesar Rp47,8 triliun. Dana tersebut, lanjut Abdul, ditempatkan Henrisman, Hary, dan Syahmirwan pada instrumen saham dan reksadana yang dilakukan tanpa prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko investasi.
“Di mana dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain: IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi yang mengelola reksadana,” ujar Abdul.
Akibat praktik tersebut, terjadi penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana yang mengakibatkan kerugian bagi Jiwasraya. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan sekitar Rp16,8 triliun akibat perkara Jiwasraya.
Isa sendiri langsung ditahan oleh Kejagung di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
“Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka IR yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999,” kata Abdul.
(azr/frg)