Logo Bloomberg Technoz

Aturan yang termuat pada Pasal 228 A ayat (1) dan (2) tersebut dikhawatirnya menjadi dasar hukum bagi DPR mencopot atau mengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah tuduhan tersebut dengan mengklaim perubahan tata tertib DPR hanya penegasan atas fungsi pengawasan lembaga legislatif tersebut. Toh, dia mengklaim, selama ini pun DPR telah menjalankan fungsi penngawasan terhadap mitra kerjanya.

“Nah namun kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu, hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum justru begitu,” kata Dasco kepada awak media, usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/2/2025).

Menurut Dasco, DPR bahkan tak pernah memikirkan tentang penggunaan pasal tersebut untuk mencopot pimpinan lembaga negara hasil fit and proper test. Meski demikian, dia tak menampik, DPR memang bisa melakukan penggantian terhadap pimpinan lembaga negara yang sudah tak maksimal.

(azr/frg)

No more pages