Selanjutnya dalam penggeledahan di rumah Japto, selain uang sebesar Rp56 miliar, penyidik juga menyita 11 mobil, serta beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Penggeledahan ini sendiri, kata Tessa, dilakukan mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Lebih lanjut, Tessa mengaku belum dapat mengungkapkan alasan penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Ali maupun Japto. Ia hanya menyatakan penyidik menilai penggeledahan perlu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, dalam perkara yang melibatkan eks Bupati Kukar tersebut.
“Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery,” kata Tessa.
Terkait pengembalian aset tersebut, Tessa mengklaim belum dapat mengungkapkan model pengembalian aset yang dilakukan. Ia berdalih, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan pendalaman, sehingga dirinya belum memiliki informasi tersebut.
Begitu juga ketika disinggung mengenai rencana pemanggilan kedua pihak tersebut, Tessa hanya menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Namun, dirinya menegaskan penyidik bisa saja memanggil kedua pihak tersebut jika memang dibutuhkan untuk mengkonfirmasi hal-hal terkait.
“Itu tentu merupakan kewenangan penyidik bahwa seyogyanya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan. Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan,” pungkas dia.
Adapun, penggeledahan rumah Japto dilakukan penyidik KPK di Jalan Benda Ujung No 8 RT10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sementara itu, penggeledahan rumah Ahmad Ali dilakukan di Perumahan Intercon Kebon Jeruk H2/1, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
(ain)





























