Logo Bloomberg Technoz

Geledah Rumah Ahmad Ali dan Ketua PP, KPK Sita Uang Rp59,45 M

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 February 2025 19:00

Japto Soerjosoemarno (Via Instagram @mpnpemudapancasila)
Japto Soerjosoemarno (Via Instagram @mpnpemudapancasila)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang sebesar Rp59,45 miliar dari penggeledahan rumah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.

Penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyidik mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp3,49 miliar dari rumah Ahmad Ali, sementara dari rumah Japto penyidik mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar.

“Yang pertama di rumah Saudara AA, di perumahan Intercon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” kata Tessa kepada awak media, Kamis (6/2/2025).

Penggeledahan di rumah Ahmad Ali itu, Tessa mengatakan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.