Logo Bloomberg Technoz

Kaitan Peran Tom Lembong dan Dirut KTM di Kasus Korupsi Gula 

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 February 2025 13:10

Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Importasi Gula. (Dok. Kejaksaan Agung)
Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Importasi Gula. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menangkap Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo sebagai tersangka ke-11 yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula pada periode Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pun mengungkap kaitan antara Ali dan Tom Lembong dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp578,1 miliar tersebut. Kasus ini dimulai pada 7 Juni 2016, saat Ali mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 110 ribu ton.

Tom Lembong, kata Harli, kemudian justru menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang kemudian akan diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada PT KTM. Hal ini terbukti dengan terbitnya Persetujuan Impor Nomor: 04.PI.69.16.0052 pada 14 Juni 2016.

"Tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian, yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula;" kata Harli, Kamis (06/02/2025).

Selain itu, kata dia, persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 salah satu syarat pengajuan permohonan persetujuan impor adalah rekomendasi dari Kemenperin.