Kebijakan dan keputusan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 4 juncto Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, dalam rangka stabilisasi harga gula, impor gula yang seharusnya dilakukan adalah impor GKP; bukan GKM. Selain itu, izin impor hanya boleh diberikan kepada BUMN yang ditunjuk Pemerintah.
Ali sendiri menjadi tersangka terakhir yang ditahan jaksa dalam kasus korupsi izin impor gula. Hal ini terjadi karena Ali sempat mangkir saat tujuh tersangka lainnya dipanggil dan ditahan pada akhir Januari 2025.
Penyidik kemudian menemukan Ali berada di RSPAD Gatot Soebroto tengah menjalani proses pengobatan dan pemulihan hingga 4 Februari 2025. Usai periode tersebut, penyidik menjemput Ali untuk membawanya ke RS Adhyaksa.
Sesuai rekomendasi dan observasi tim dokter, Ali kemudian mendapat izin untuk menjalani pemeriksaan hingga penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung hingga 20 hari ke depan.
(azr/frg)































