"Tindakan semacam itu akan menghambat terwujudnya Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sebagaimana dicita-citakan oleh Solusi Dua Negara berdasarkan perbatasan 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," jelas Roy.
Kemlu menyerukan agar komunitas internasional memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, khususnya hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri, serta hak mendasar untuk kembali ke tanah air mereka.
"Indonesia kembali menegaskan bahwa satu-satunya jalan layak menuju perdamaian abadi di kawasan adalah dengan menyelesaikan akar penyebab konflik: pendudukan ilegal dan berkepanjangan oleh Israel atas wilayah Palestina," tukasnya.
(ros)
No more pages




























