Logo Bloomberg Technoz

KPK Sita 11 Mobil dari Rumah Japto Soerjosoemarno

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 February 2025 18:00

Japto Soerjosoemarno (Via Instagram @mpnpemudapancasila)
Japto Soerjosoemarno (Via Instagram @mpnpemudapancasila)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 unit mobil beserta beberapa barang lain dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik turut menyita uang tunai berbentuk rupiah dan valuta asing (valas), serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya dari penggeledahan yang dilakukan kemarin, Selasa (4/2/2025).

“Adapun dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 kendaraan bermotor roda 4, uang rupiah dan valas, dokumen dan juga barang bukti elektronik lainnya,” kata Budi dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (5/2/2025).

Meskipun begitu, Budi mengaku pihaknya belum dapat mengungkapkan informasi lebih rinci terkait penggeledahan yang dilakukan. “KPK tentu akan menyampaikan update terkait dengan penanganan perkara ini pada kesempatan berikutnya,” ucap dia.

Penggeledahan rumah Japto dilakukan penyidik KPK di Jalan Benda Ujung No 8 RT10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.