Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan perubahan ketiga atas Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pagi ini, Selasa (4/2/2024). Sehingga, Rancangan Undang-undang atau RUU BUMN kini resmi menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan UU yang mengatur pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang juga diikuti oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
“Pendirian BPI Danantara yang akan melakukan pengelolaan BUMN, baik secara operasional maupun maupun didalamnya mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu pemerintah,” kata Erick dalam sidang, Selasa (4/2/2025).
Paripurna juga mengesahkan beberapa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dalam rancangan DIM terdapat rencana pendanaan awal Danantara sebesar Rp1.000 triliun.
Angka 1.000 triliun berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.135 triliun.
Selain permodalan awal, dalam DIM tersebut juga disebutkan bahwa kantor pusat Danantara akan ditempatkan di Ibu Kota Negara.
Artinya, Danantara akan memiliki kantor pusat di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2022 yang diundangkan pada 5 Februari 2022, sebagai ibu kota negara.
Sebelumnya, Erick Thohir mengatakan RUU BUMN dirancang memiliki hubungan dengan pendirian BP Danantara.
Dalam RUU tersebut, akan mengubah definisi BUMN, agar memiliki payung hukum pembentukan badan yang digadang-gadang mirip Temasek Holdings yang dimiliki Singapura.
“Nanti kan ada kajian sama RUU BUMN dengan komisi-komisinya. Bukan di kami. Ini bukan inisiasi Menteri BUMN atau inisiasi pemerintah. Ini inisiasi DPR. Jadi nanti penggodokan disana kita akan lakukan,” kata Erick di Kantor BUMN.
(dhf)