Logo Bloomberg Technoz

Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya, rayonisasi dikategorikan menjadi beberapa wilayah:

  1. Dalam rayon: Kecamatan atau beberapa kecamatan yang telah ditetapkan sesuai domisili calon siswa dan sekolah tujuan.
  2. Dalam kota/kabupaten: Kota atau kabupaten tempat calon siswa tinggal dan sekolah tujuan berada.
  3. Luar kota/kabupaten: Kota atau kabupaten lain dalam satu provinsi dengan domisili calon siswa dan sekolah tujuan.
  4. Luar provinsi: Sekolah tujuan berada di provinsi berbeda dari domisili calon siswa.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa skema baru SPMB 2025 telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Mu'ti juga telah berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait, termasuk Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

"Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (31/01/2025).

(dec/del)

No more pages