Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan hubungan antara Revisi Undang-Undang (RUU) No 19 Tahun 2003 soal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pendirian Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Erick mengatakan RUU BUMN tersebut akan mengubah definisi BUMN. Namun pengubahan definisi tersebut masih belum bisa disampaikan secara rinci.

“Nanti kan ada kajian sama RUU BUMN dengan komisi-komisinya. Bukan di kami. Ini bukan inisiasi Menteri BUMN atau inisiasi pemerintah. Ini inisiasi DPR. Jadi nanti penggodokan disana kita akan lakukan,” kata Erick di Kantor BUMN, Jumat (24/1/2025)

Erick juga mengatakan bahwa RUU BUMN juga akan memperkuat strategi perekonomian nasional sebesar 8%. Hanya, kata dia. RUU tersebut akan turut mengatur aturan turunan soal hilirisasi, industrialisasi, swasembada pangan, energi, serta pembukaan lapangan pekerjaan.

“Jadi ini yang kita coba dengar nanti kajiannya seperti apa,” ucapnya.

Sebelumnya, isu mengenai didirikannya lembaga pengelola investasi tersebut sempat senyap dipublik. Padahal, lembaga tersebut hampir resmi didirikan pada 7 November 2024 lalu, namun rencana tersebut mundur hingga hari ini.

Pendirian lembaga tersebut, sebelumnya mundur dikarenakan sampai dengan saat ini masih belum ada payung hukum yang mengatur soal regulasi pendirian lembaga investasi tersebut. Dikarenakan lembaga tersebut merupakan lembaga yang menghimpun dana investasi sejumlah perusahaan.

Serupa dengan Erick, Kepala BPI Danantara Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan pengelolaan dan regulasi pendirian badan penglola akan diterapkan dalam RUU BUMN. Muliaman mengatakan RUU BUMN akan mengatur tugas, sumber dana, hingga target dari lembaga tersebut.

(ain)

No more pages