Logo Bloomberg Technoz

Megakorupsi e-KTP: Kisah Kecelakaan, Bunuh Diri, hingga Buron

Azura Yumna Ramadani Purnama
24 January 2025 14:15

Ilustrasi KTP (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi KTP (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP terkuak bersamaan dengan nyanyian terpidana kasus megaproyek Wisma Hambalang, Muhammad Nazaruddin. Bendahara Partai Demokrat tersebut mengungkap ada proyek besar lain yang juga menjadi bancakan anggota DPR dan pejabat pemerintah; yaitu Proyek e-KTP dengan nilai nyaris Rp5,9 triliun.

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan catatan pembagian jatah dari proyek yang sudah digelembungkan hingga dua kali lipat tersebut. Para pelaku bahkan mengalokasikan separuh anggaran untuk dibagi-bagi sehingga total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp2,3 triliun.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Konsorsium PNRI yang diatur sebagai pemenang harus membagi jatah fee kepada pemerintah dan DPR. Setidaknya, para pejabat Kemendagri tercatat mendapat jatah 7% atau sekitar Rp365,4 miliar; dan anggota Komisi II DPR mendapat 5% atau sekitar Rp261 miliar.

Selain itu, konsorsium juga harus menyisihkan jatah 11% atau Rp574,2 miliar kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua DPR dan seorang pengusaha bernama Andi Agustinus atau Andi Narogong. 

Angka yang sama juga harus diserahkan kepada dua pentolan Partai Demokrat sebagai partai penguasa dan pemerintah yaitu Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Nazaruddin.