Pembayaran TBS tersebut, kata dia, biasanya dilakukan hanya dalam kurun waktu seminggu setelah pengiriman, bahkah hanya mencapai 1 hari saja. "Artinya, ini butuh modal kerja juga untuk pembayaran TBS," terang Eddy.
Hal itu, kata dia, bisa kembali menggerus dan membengkakkan biaya operasional perusahaan, yang pada akhirnya memberikan efek domino dan merugikan sejumlah pihak.
"Ini semuanya harus jelas baru bisa dihitung berapa penambahan biaya yang terjadi akibat aturan ini. Karena ini bisa berakibat pada efek domino dimana justru akan merugikan kita semua," tegas dia.
Kebijakan ini sebelumnya dipastikan oleh pemerintah, dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan SDA.
Revisi itu membuat eksportir SDA, meliputi pertambangan, perkebunan, hingga perikanan wajib menempatkan DHE menjadi 100% selam 1 tahun penuh dari sebelumnya yang hanya 30% per 3 bulan.
Namun, dari kebijakan itu, pemerintah menyebur akan tetap memberikan pelonggaran untuk tetap membolehkan adanya ‘komponen biaya’ untuk bisa menjadi faktor pengurang jumlah penyimpanan (retensi) DHE SDA yang diwajibkan di perbankan lokal.
Namun, kelonggaran tersebut memiliki syarat, komponen biaya itu harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah.
Sebagai gambaran, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan jika eksportir memiliki DHE SDA sebesar US$100 juta dan membutuhkan US$80 juta untuk operasional. Maka, kewajiban retensi 100% selama setahun berlaku untuk US$20 juta.
"Misalnya ekspor, biaya didapatkan US$100 juta, perlu diambil US$80 juta untuk operasional langsung dikonversi ke rupiah. Itu nanti mengurangi kewajibannya, jadi kewajiban 100% tinggal untuk US$20 juta. Kewajiban 100% tetap dapat, tetapi biaya operasional dalam rupiah tetap bisa jalan," kata Susi.
Pada dasarnya, kata Susi, kebijakan DHE SDA terbaru bertujuan agar eksportir memulangkan (repatriasi) dana hasil ekspor komoditas kembali ke sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus.
Sebab, kata Susiwijono, tujuan utama dari DHE SDA adalah pertama, uang hasil ekspor masuk ke sistem keuangan Indonesia. Kedua, dikonversi ke rupiah. Ketiga, digunakan di Indonesia.
"Tujuan utama kita mengatur DHE supaya semua hasil ekspor harus masuk ke sistem keuangan Indonesia, idealnya harus ditukar ke rupiah dan dipakai spending untuk di domesti," ujar dia.
(ain)