Dalam praktiknya, lanjut Jahja, perseroan mengadakan rapat setiap bulan untuk mencermati posisi likuiditas perbankan, dan menentukan suku bunga pinjaman dan suku bunga deposito. Selain itu, perseroan juga mencermati kebutuhan kredit, biaya operasional, dan investasi untuk mengetahui seberapa besar perseroan membutuhkan likuiditas.
"Kalau cukup, ya. Meskipun BI Rate turun, mungkin kita tidak perlu serta-merta menurunkan BI Rate," kata Jahja.
Sebelumnya, BI memangkas BI Rate sebesar 25 basispoin (bps) menjadi 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur BI Januari 2025. Sementara itu, suku bunga deposit facility turun 25 bps menjadi 5% dan suku lending facility juga turun 25 bps menjadi 6,5%.
(lav)
No more pages