REVISI UU MINERBA
Muhammadiyah Kritik Kampus Dapat Jatah Tambang: Tak Semua Layak
Mis Fransiska Dewi
22 January 2025 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – PP Muhammadiyah mengkritik rencana pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada universitas atau perguruan tinggi, lantaran tidak semua kampus memiliki kemampuan dalam mengelola tambang.
Hal ini merujuk dalam beleid Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Perwakilan Muhammadiyah Syahrial Suandi mengungkapkan draf RUU Minerba pasal 51 A ayat 2 butir B tentang pemberian prioritas kepada perguruan tinggi dengan status paling rendah akreditasi B dinilai kurang tepat.
“Kami melihat tidak semua perguruan tinggi punya kemampuan dan punya Program Studi [Prodi] Pertambangan dan Geologi,” kata Syahrial dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR, Rabu (22/1/2025).
Syahrial memandang, kalaupun perguruan tinggi memiliki Prodi Pertambangan dan Geologi, tidak semuanya memiliki akreditasi terbaik. Menurutnya, pengelolaan tambang merupakan suatu kegiatan dari hulu ke hilir yang terintegrasi pada semua aspek.